Laporan Tahunan 2024

evaluasi, analisis, dan tindak lanjut atas laporan yang diterima guna memastikan setiap pengaduan telah ditangani sesuai dengan prisnisp transparansi, akuntabilitas, dan kerahasiaan. Dewan Komisaris berpendapat bahwa secara umum pengelolaan WBS di Perseroan sepanjang tahun 2024 telah berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari implementasi aplikasi Whistleblowing System Perseroan yang terintegrasi dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Perseroan menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada setiap pelapor, yang bertujuan mendukung keberanian pelapor dalam menyampaikan dugaan pelanggaran, termasuk jika terjadi tindakan balasan dari pihak terlapor. Dewan Komisaris juga senantiasa memberikan arahan kepada Direksi untuk terus melakukan sosialisasi penerapan WBS, dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Penerapan Manajemen Risiko Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global dan domestik sehingga berpotensi timbulnya risiko ke depan, Dewan Komisaris terus meningkatkan pengawasan terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko sehingga dapat tercipta pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. BRI memiliki kerangka Governance Risk Management & Compliance untuk mengendalikan risiko dan memastikan kepatuhan pelaksanaan pilar bisnis serta support, sehingga upaya pencapaian target kinerja BRI juga didukung oleh operational excellence. Dalam kerangka penerapan manajemen risiko terdapat empat pilar yaitu: 1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 2. Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan batas risiko 3. Kecukupan proses identi kasi, pengukuran, pemantauan,dan pengendalian risiko, serta sistem informasi pendukung 4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh Dalam menjalankan fungsi pengawasan aktif terhadap penerapan manajemen risiko, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Pemantauan Manajemen Risiko untuk memastikan manajemen risiko BRI telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko. Pengawasan dilakukan melalui rapat dengan Direktur Bidang Manajemen Risiko maupun Direktur terkait lainnya sesuai dengan topik pembahasan. Forum diskusi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko dijalankan secara langsung melakukan penelaahan atas laporan yang disampaikan oleh Direksi. Pada tahun 2024, pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan antara lain yaitu menelaah persetujuan atas Kebijakan Umum Manajemen Risiko, Risk Appetite Statement, Recovery Plan, Resolution Plan dan Loan Portofolio Guideline, Profil Risiko Triwulanan, Strategi Anti Fraud dan lain sebagainya. Sebagai Entitas Utama dalam konglomerasi keuangan BRI, penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi merupakan hal penting untuk mengetahui eksposur risiko yang akan timbul dalam aktivitas konglomerasi keuangan secara terintegrasi. Untuk itu, pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi perlu dilakukan secara komprehensif di mana pada tingkat pengawasan Dewan Komisaris dibantu Komite Tata Kelola Terintegrasi. Adapun pendekatan pengawasan yang dilakukan melalui pendekatan pengelolaan modal dan pengelolaan risiko dalam operasional dan bisnis yang meliputi seluruh jajaran organisasi BRI dan anggota Konglomerasi Keuangan. Dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi maupun terintegrasi, BRI telah memiliki Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan BRI yang merupakan salah satu bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Perseroan juga membentuk Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi, Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi dan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi yang bertanggung jawab langsung kepada masing-masing Direktur atau Senior Executive Vice President (SEVP) yang membidangi. Dewan Komisaris berpendapat bahwa penerapan sistem manajemen risiko BRI telah diterapkan dengan baik dan dilakukan secara proaktif dengan tetap menjaga tingkat profil risiko dan tingkat Kesehatan bank selama tahun 2024. Hal tersebut tergambar melalui hasil self-assessment atas risiko-risiko utama perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga pada Triwulan IV 2024 Perseroan tetap menjaga Peringkat Komposit Profil Risiko pada level “Low to Moderate” dan tingkat Kesehatan bank pada level “Sehat”. Selanjutnya, Dewan Komisaris berpesan agar Direksi senantiasa menjaga peringkat profil risiko dan tingkat kesehatan bank dengan baik tidak hanya bagi BRI namun juga di level BRI Group. Sistem Pengendalian Internal Seluruh Manajemen dan pekerja BRI memiliki peran dan tanggung jawab memastikan penerapan dan peningkatan kualitas sistem pengendalian internal yang andal dan efektif. Pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian internal dilakukan Dewan Komisaris di antaranya melalui pertemuan berkala dengan Direksi dan Pejabat Eksekutif untuk membahas efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan memberikan arahan untuk terus memperkuat pengendalian internal di seluruh aktivitas Perseroan. Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) secara periodik melaporkan hasil temuan audit yang dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal serta hasil tindak lanjutnya. Secara berkala SKAI melaksanakan Internal Control Assessment untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang mencakup lima komponen utama telah diterapkan secara efektif. Lima komponen utama tersebut merujuk pada The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) - Internal Control Integrated Framework, yaitu Lingkungan Pengendalian (Control Environment) yang mencakup Pengawasan oleh Manajemen dan Budaya Pengendalian (Management Oversight and Control Culture), Identifikasi dan Penilaian Risiko (Risk Recognition and Assessment), Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan Fungsi (Control Activities and Segregation of Duties), serta Sistem Akuntansi, Informasi, dan Komunikasi (Accountancy, Information, and Communication). 64 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Laporan Direksi dan Dewan Komisaris

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5