Laporan Tahunan 2024

fraud melalui berbagai media seperti SMS, Surat, Telepon, Email, Website, dan WhatsApp, serta melakukan pemeriksaan mendadak, enhancement pada berbagai dashboard pengawasan dengan menambahkan beberapa indikator krusial, enhancement rules pada Fraud Detection System (FDS), dan lainnya. Pada Pilar 3, Investigasi, Pelaporan dan Sanksi, Perseroan telah melakukan antara lain: investigasi pelaporan inventarisasi kejadian fraud dan laporan insidental atas fraud signi kan yang dapat mengganggu kegiatan operasional Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Regulator, melakukan pelaporan kejadian fraud dan recovery, memberikan sanksi kepada para pelaku fraud. Pada pilar 4, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Perseroan melakukan kegiatan antara lain: pelaksanaan Forum Manajemen Risiko (FMR) yang membahas penanganan fraud internal dan eksternal, program Recovery Fraud yang mengupayakan penyelesaian recovery dari pelaku dan pihak terlibat fraud, berkerja sama dengan penegak hukum dalam melakukan penangkapan pelaku fraud internal dan eksternal. Dewan Komisaris juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Strategi Anti-Fraud secara semesteran, laporan kejadian fraud yang berdampak signi kan dan telah memberikan masukan kepada Direksi dalam penguatan Strategi Anti-Fraud di setiap pilar, serta melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan dan upaya recovery atas kejadian fraud. Dewan Komisaris selalu menghimbau Direksi dan seluruh Insan Brilian untuk senantiasa waspada terhadap seluruh modus fraud yang terjadi, menjaga reputasi Perseroan dan kepercayaan masyarakat. Pengendalian Grati kasi BRI senantiasa berkomitmen dalam mengelola pengendalian gratifikasi melalui penerapan kebijakan Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh insan BRI dalam mencegah praktik gratifikasi dan penyuapan yang dapat merugikan Perseroan serta bertentangan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Upaya ini diwujudkan dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif sesuai dengan Surat Edaran Direksi tentang Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi BRI. Perseroan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi BRI yang menyusun program kerja, menyediakan layanan informasi, serta memfasilitasi pelaporan gratifikasi. Selain itu, BRI terus mengembangkan deteksi anti fraud berbasis big data analytics guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan praktik yang tidak sesuai prinsip tata kelola. Selama tahun 2024, Perseroan melaksanakan berbagai program pengendalian gratifikasi, antara lain: 1. Komitmen Pengendalian Grati kasi Dewan Komisaris dan Direksi beserta seluruh pekerja melakukan penandatanganan komitmen anti gratikasi dalam pernyataan kode etik, penandatanganan pakta integritas. 2. Penegasan Terhadap Ketentuan Dalam rangka memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan BRI, Dewan Komisaris dan Direksi beserta Pekerja BRI seluruh Indonesia diwajibkan untuk mematuhi kebijakan terkait gratifikasi di Perseroan, seperti larangan memberikan gratifikasi, larangan menerima dan kewajiban menolak gratifikasi dan kewajiban melaporkan gratifikasi apabila ditemukan pelanggaran melalui saluran Whistleblowing System (WBS). 3. Program Pendidikan dan Sosialisasi Sebagai bagian dari upaya internalisasi dalam meningkatkan pemahaman terkait Ketentuan Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi bekerja sama dengan BRI Corporate University melalui aplikasi BRISmart, telah menyelenggarakan program sosialisasi berbasis e-learning mengenai Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh pekerja BRI. 4. Pelaporan Penerimaan/Penolakan Grati kasi Selama tahun 2024, Unit Pengendalian Grati kasi menerima jumlah laporan grati kasi sebanyak 17 (tujuh belas) laporan, dimana terdapat 1 (satu) laporan yang diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai laporan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan 6 (enam belas) laporan lainnya termasuk dalam kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Dewan Komisaris berpandangan bahwa pengendalian gratifikasi di Perseroan telah berjalan dengan baik. Dewan Komisaris juga berpesan bahwa pengendalian gratifikasi internal harus terus menerus diperhatikan untuk menjaga agar proses bisnis BRI berjalan sesuai dengan etika bisnis yang berlaku dan untuk menjunjung tinggi nilai integritas. Whistleblowing System Dalam rangka mengimplementasikan komitmen Perseroan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta mendukung pilar deteksi pada Strategi Anti-Fraud sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh regulator, Perseroan telah melakukan upaya identifikasi potensi terjadinya fraud. Untuk itu, Perseroan menyediakan media pelaporan yang dikelola secara transparan dan adil melalui Whistleblowing System (WBS). Proses pelaporan pelanggaran melalui WBS merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memitigasi risiko publikasi negatif terhadap Perseroan. Dewan Komisaris memandang bahwa implementasi WBS dapat mendukung penerapan GCG yang lebih baik dengan berlandaskan perilaku sesuai kode etik dan corporate culture. Pada tahun 2024, Dewan Komisaris telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap efektivitas Whistleblowing System BRI. Dalam pelaksanaannya, telah diterima 48 (empat puluh delapan) jumlah pengaduan dengan 63 (enam puluh tiga) sub indikasi pelanggaran. Dewan Komisaris senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan berkala untuk memastikan berjalannya sistem WBS berjalan dengan optimal. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), serta unit-unit terkait lainnya dalam melakukan proses 63 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Laporan Tahunan 2024

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5