Dewan Komisaris berpesan agar BRI senantiasa fokus dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan termasuk secara konsisten dan sejalan dengan strategi pencapaian visi dan misi Perseroan. Penilaian Atas Kinerja Komite di Bawah Dewan Komisaris Dalam rangka mendukung peran aktif Dewan Komisaris pada saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah membentuk empat komite yaitu: 1. Komite Audit Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dengan memberikan opini secara independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan oleh Komite Audit antara lain mengevaluasi dan memastikan efektivitas penerapan pengendalian internal termasuk pelaksanaan audit baik internal maupun eksternal beserta tindak lanjutnya, efektivitas auditor independen, kepatuhan terhadap regulasi di Perseroan, memastikan fungsi Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan yang transparan, pemantauan dan pemberian masukan atas proses perancangan dan journey impelentasi ICoFR serta penerapan pengendalian internal terintegrasi, dan tugas lainnya yang disampaikan secara rinci pada tiap-tiap bagian Komite Dewan Komisaris. Dewan Komisaris berpendapat, Komite Audit telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama tahun 2024, dengan telah melaksanakan rapat sebanyak 21 (dua puluh satu) kali. 2. Komite Pemantau Manajemen Risiko Komite Pemantau Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu melaksanakan evaluasi dan memastikan agar penerapan manajemen risiko di Perseroan, memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko. Aktivitas pemantauan yang dilakukan oleh Komite Pemantau Risiko, antara lain mengevaluasi dan menganalisa laporan prol risiko triwulanan Perseroan, memantau Tingkat Kesehatan Bank semesteran, memberikan rekomendasi atau pendapat atas pemberian kredit di atas jumlah tertentu yang memerlukan konsultasi oleh Dewan Komisaris, melakukan analisa terhadap recovery dan resolution plan, melakukan analisa serta rekomendasi terhadap key issues BRI, dan tugas lainnya yang disampaikan secara rinci pada tiap-tiap bagian Komite Dewan Komisaris. Dewan Komisaris menilai, Komite Pemantau Manajemen Risiko telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama tahun 2024, dengan telah melaksanakan rapat sebanyak 42 (empat puluh dua) kali. 3. Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, yang berkaitan dengan Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris. Dalam rangka mendukung efektivitas pengawasan Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan aktivitas antara lain: memberikan saran dan masukan yang konstruktif atas sistem dan prosedur nominasi Pengurus dan pemilihan talent Pengurus BRI dan Perusahaan Anak, memberikan masukan atas hasil kajian kebijakan strategis human capital, mengevaluasi daftar talent pool, memberikan rekomendasi atas usulan persetujuan Pengurus Perusahaan Anak sesuai dengan kewenangannya, menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi Direksi & Komisaris, serta tugas lainnya yang disampaikan secara rinci pada tiap-tiap bagian Komite Dewan Komisaris. Dewan Komisaris memandang, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama tahun 2024, dengan telah melaksanakan rapat sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. 4. Komite Tata Kelola Terintegrasi Komite Tata Kelola Terintegrasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasan berkenaan dengan tata kelola yang komprehensif dan efektif yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independensi (independency) atau profesional (professional), dan kewajaran (fairness) secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan. Pemantauan yang dilakukan oleh Komite Tata Kelola Terintegrasi meliputi proses perbaikan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur, dan praktik pada semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengendalian internal, pelaksanaan fungsi kepatuhan, dan penerapan manajemen risiko secara terintegrasi. Dewan Komisaris melihat, Komite Tata Kelola Terintegrasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama tahun 2024, dengan telah melaksanakan rapat sebanyak 21 (dua puluh satu) kali. Adapun pelaksanaan rencana kerja Komite-komite dilakukan antara lain melalui Rapat Komite dengan mengundang Direktorat maupun Perusahaan Anak, forum diskusi dengan Divisi dan Satuan Kerja terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melakukan evaluasi terhadap laporan yang telah diterima untuk kemudian seluruhnya dilakukan penelaahan oleh masing-masing Komite. Hasil penelaahan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris. 66 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Laporan Direksi dan Dewan Komisaris
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5